-->

Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah

Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah yang benar sesuai prosedur. Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.

Istilah Sertifikat Tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah.
b. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.

Istilah dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa: Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak.

Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum.
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah.
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Langsung saja pada inti artikel ini, yakni terkait cara mengurus untuk membuat surat sertifikat tanah yang benar sesuai dengan prosedur. Silahkan perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini.

Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang syah

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat pengusaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan pengusaan saat ini. Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Pengurusan di Kantor Pertanahan

1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti :
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertanahan Akan Melakukan Pengukuran
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor peranahan

3. Pengesahan Surat Ukur Hasil Pengukuran dilokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandangani, dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Paniatia A terdiri atas petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridhis di Kelurahan dan BPN
Data yurdhis permohonan hak tanah tersebut diumumkan dikantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi di lanjutkan dengan penerbitan SK Hak Atas Tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil
Lama waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Umumnya sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan didalam persyaratan diperlukan.

Dikutip dari berbagai sumber..

Semoga setelah membaca informasi dari Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah diatas dapat menjadi bahan referensi Anda dalam menyeselsaikan suatu keperluan dan kebutuhan. Singkat kata, kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Anda. Sampai jumpa lagi dilain kesempatan dalam informasi lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel