Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Monday, 24 September 2018
Edit
Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.
Siapa sajakan yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPMW?
Yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Cara Mendaftar NPWP Pribadi
Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kamu mendaftar NPWP pribadi secara manual kamu harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk datang ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun jika kamu sekarang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kamu bisa meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kamu tinggal sekarang, lalu mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.
Demikian semoga dengan kemudahan Cara dan Syarat Membuat NPWP pribadi diatas, serta proses pendaftarannya baik secara manual akan mempermudah Anda dalam memiliki sebuah kartu NPWP.
Siapa sajakan yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPMW?
Yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Untuk persyaratan mendaftar NPWP pribadi baik secara manual maupun online, berkas yang perlu kamu siapkan ialah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau SK PNS bagi yang PNS.
- Khusus bagi yang berwirausaha, pergunakan fotokopi surat keterangan usaha minimal dari kelurahan serta mengisi form pernyataan usaha disertai materai 6.000 (surat keterangan usaha bisa di dapat di kelurahan, sedangkan form penyataan usaha sudah tersedia di kantor pajak, materai 6.000 bawa sendiri).
Cara Mendaftar NPWP Pribadi
Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kamu mendaftar NPWP pribadi secara manual kamu harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk datang ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun jika kamu sekarang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kamu bisa meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kamu tinggal sekarang, lalu mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.
Berikut cara mendaftar NPWP pribadi secara manual yang bisa kamu lakukan :
- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai alamat KTP, dengan membawa berkas yang sudah disebutkan diatas pada jam kerja (08.00-16.00) hari senin-jumat, untuk hari sabtu, minggu atau tanggal merah kantor pajak tutup.
- Mengisi form pendaftaran NPWP Pribadi secara lengkap, untuk formnya sudah disediakan di kantor pajak jadi Anda tinggal mengisi lengkap dan benar.
- Jika sudah mengisi form, silahkan mengambil antrian (jika rame) lalu menyerahkan berkas; fc ktp, surat keterangan kerja dan form pendaftaran ke petugas pajak.
- Biasanya kartu NPWP anda akan jadi hari itu juga, jadi anda tinggal menunggunya untuk mendapatkan kartu NPWP pribadi. Namun beberapa kantor pajak ada yang dikirim melalui POS untuk kartu NPWP pribadi dan bukti penfataran NPWP, namun sebagian besar kartu NPWP langsung bisa anda ambil saat itu juga.
Demikian semoga dengan kemudahan Cara dan Syarat Membuat NPWP pribadi diatas, serta proses pendaftarannya baik secara manual akan mempermudah Anda dalam memiliki sebuah kartu NPWP.