-->

Cara dan Syarat Membuat SKCK Yang Benar Sesuai Prosedur

Cara dan Syarat Membuat SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan. Namun, memang tidak semua orang membutuhkan SKCK. Apalagi surat ini memiliki masa kadaluarsa, yaitu enam bulan. Oleh karenanya, kebanyakan orang hanya membuat SKCK jika dibutuhkan saja.

Pembuatan SKCK pun tidak rumit. Sekarang prosedur pembuatannya lebih sederhana bahkan bisa dilakukan secara online. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai kegunaan SKCK dan bagaimana cara membuatnya.

Apakah kegunaan SKCK?

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, SKCK merupakan pelengkap persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan. Kegunaan dari SKCK ini pun nantinya menentukan dimana SKCK Anda akan diterbitkan. Mudahnya, dapat kita kelompokan menjadi tiga jenis SKCK berdasarkan kantor kepolisian yang menerbitkan, dengan kegunaan yang berbeda-beda.

SKCK yang diterbitkan Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan Kepolisian tingkat kecamatan atau kota. SKCK yang diterbitkan di Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut.
  • Digunakan apabila melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, seperti di perusahaan swasta.
  • Digunakan sebagai pelengkap persyaratan untuk masuk perguruan tinggi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.
  • Digunakan jika Anda ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
  • Digunakan sebagai lampiran saat Anda mengajukan izin usaha.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres)

Kepolisian Resor merupakan tingkat Kepolisian yang mencakup area kabupaten. Kepemilikan SKCK yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk keperluan.
  • Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN non PNS.
  • Pencalonan diri untuk menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota DPR tingkat daerah.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda)

Kepolisian Daerah (Polda) merupakan kantor Kepolisian tingkat wilayah dan berada langsung di bawah Polri. SKCK yang diterbitkan di Polda digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut.
  • Digunakan untuk membuat Paspor.
  • Pencalonan Walikota atau anggota DPR tingkat provinsi.

Persyaratan dalam membuat SKCK

Adapun dalam membuat SKCK ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda miliki saat membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada.

Persyaratan untuk membuat SKCK yang baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK
  1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian
Untuk biaya pembuatan SKCK ini adalah RP 30.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016.

Pembuatan SKCK langsung melalui kantor kepolisian/secara offline

Pembuatan SKCK di kantor polisi dapat dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 dan tutup di pukul 15:00.

Prosedurnya sama seperti ketika Anda mengurus berbagai keperluan di instansi lainnya. Anda harus datang ke loket untuk mengambil Formulir Daftar Riwayat Hidup. Ketika selesai mengisi formulir, masukkan formulir dan kelengkapan lainnya dalam satu map.

Setelah itu Anda akan menjalani proses pengambilan sidik jari. Jika pengambilan sidik jari selesai, Anda lalu diminta untuk menyerahkan semua kelengkapan di loket termasuk membayar uang pembuatan SKCK. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK. JIka semua proses sudah dijalani dengan benar, maka pembuatan SKCK hanya butuh waktu sehari atau dua hari.

Sebaiknya Anda datang lebih awal agar bisa menyelesaikan semua prosesnya lebih cepat. Jangan lupa untuk menyiapkan fotocopy dokumen yang diperlukan sebanyak 3 atau 5 lembar untuk masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi supaya Anda tidak perlu bolak balik memfotocopy jika dibutuhkan.

Semoga dengan artikel mengenai Cara dan Sayat Membuat SKCK diatas dapat bermanfaat bagi anda, dan sekaligus menjadi bahan referensi untuk kedepannya. Terima kasih atas kunjungannya..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel