-->

Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur

Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru:
  1. Fotocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Kehilangan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Tugas Instansi/Lembaga/Kedinasan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Prosedur Pembuatan Paspor:

1. Mendaftar secara online di Laman resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Datang ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan.Bawa dokumen, wawancara dan foto.
3. Transfer biaya pembuatan paspor melalui bank BNI
4. Datang kembali ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan untuk mengambil paspor mu yang sudah selesai yay! Biasanya tiga hari pasca wawancara dan foto.

Biaya Membuat Paspor:
  • Rp 300.000 untuk pembuatan paspor
  • Rp 55.000 untuk jasa TI Biometrik
  • Total Rp 355.000
  • Bayar di bank yang ditunjuk
Fungsi paspor

Fungsi paspor sendiri adalah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melakukan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Demikian dari penjelasan dan penjabaran diatas mengenai Cara dan Syarat Membuat Paspor yang baik dan benar secara prosedur. Semoga artikel tersebut dapat memudahkan kepentingan Anda, sekian dan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel