Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur
Saturday, 22 September 2018
Edit
Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Untuk SIM perorangan terdiri dari lima bagian diantaranya :
PERSYARATAN
b. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
2. Penerbitan SIM B I
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
3. Penerbitan SIM C
a. Baru : Rp 100.000,-
b. Perpanjangan : Rp 75.000,-
4. Penerbitan SIM D
(khusus penyandang cacat)
a. Baru : Rp 50.000,-
b. Perpanjangan : Rp 30.000,-
5. Pembuatan SIM Internasional
a. Baru : 250.000,-
b. Perpanjangan : 225.000,-
Sumber : Wikipedia dan dari berbagai sumber.
Nah, betapa pentingnya kan membuat SIM? Maka bagi kalian warga Indonesia yang baik dan sudah berumur atau memenuhi syarat membuat SIM segerah datang ke samsat untuk segera mendaftarkan diri. Semoga setelah membaca artikel diatas tentang Cara dan Syarat Membuat SIM dapat menjadi bahan referensi bagi Anda yang belum mempunyai SIM.
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Untuk SIM perorangan terdiri dari lima bagian diantaranya :
- SIM A, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat kurang dari 3,5 ton
- SIM B I, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
- SIM B II, Pengemudi alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta dan sejenisnya dengan berat lebih dari 1 ton.
- SIM C, Pengemudi sepeda motor
- SIM D, Pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM A Umum,pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan beban kurang 3,5 ton
- SIM B I Umum, pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
- SIM B II Umum, pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton
PERSYARATAN
Usia (minimal) :
a. 17 tahun untuk SIM A, C, dan Db. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi :
a. Identitas diri berupa KTP
b. Mengisi formulir pengajuan SIM
c. Rumusan sidik jari oleh petugas
d. Surat keterangan sehat dari dokter
e. Surat lulus tes psikologis (khusus SIM B)
Lulus Ujian :
a. Ujian teori
b. Ujian praktik, dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator
BIAYA :
1. Penerbitan SIM Aa. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
2. Penerbitan SIM B I
a. Baru : Rp 120.000,-
b. Perpanjangan : Rp 80.000,-
3. Penerbitan SIM C
a. Baru : Rp 100.000,-
b. Perpanjangan : Rp 75.000,-
4. Penerbitan SIM D
(khusus penyandang cacat)
a. Baru : Rp 50.000,-
b. Perpanjangan : Rp 30.000,-
5. Pembuatan SIM Internasional
a. Baru : 250.000,-
b. Perpanjangan : 225.000,-
Sumber : Wikipedia dan dari berbagai sumber.
Nah, betapa pentingnya kan membuat SIM? Maka bagi kalian warga Indonesia yang baik dan sudah berumur atau memenuhi syarat membuat SIM segerah datang ke samsat untuk segera mendaftarkan diri. Semoga setelah membaca artikel diatas tentang Cara dan Syarat Membuat SIM dapat menjadi bahan referensi bagi Anda yang belum mempunyai SIM.